Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas rasuah dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Bea Cukai. Operasi senyap ini diduga kuat terkait dengan praktik dugaan korupsi dalam proses importasi barang yang melibatkan pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa konstruksi perkara ini berpusat pada kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta, di mana KPK mencurigai adanya indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh berbagai pihak terkait. “Terkait dengan konstruksi perkaranya, yaitu berkaitan dengan kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta. Yang kemudian KPK menduga adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pihak,” ujar Budi kepada awak media pada Rabu (4/2).
Dalam serangkaian tindakan penegakan hukum tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah individu penting. Salah satu figur yang turut terjaring adalah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Meskipun demikian, Budi belum merinci total jumlah pihak yang diamankan dalam OTT ini. Beberapa di antaranya telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, sementara pihak lain masih dalam perjalanan menuju lokasi yang sama.
Selain mengamankan orang, tim KPK juga berhasil menyita barang bukti krusial yang menguatkan dugaan korupsi. Barang bukti tersebut mencakup uang tunai senilai miliaran Rupiah dan logam mulia seberat 3 kilogram. Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang telah diamankan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, Rizal sendiri belum memberikan komentar terkait OTT yang menjeratnya.
Menanggapi kabar penangkapan ini, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan akan sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Purbaya menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum di lembaganya. “Ya biar saja kita lihat apa hasilnya OTT itu. Kalau memang orang Pajak dan Bea Cukai ada yang masalah, ya ditindak secara hukum sesuai dengan peraturan undang-undang yang berada,” kata Purbaya saat ditemui di kompleks parlemen.
Purbaya juga menambahkan bahwa meskipun tidak akan melakukan intervensi terhadap jalannya proses hukum, Kementerian Keuangan akan tetap memberikan pendampingan hukum kepada anak buahnya yang terlibat. Hal ini menunjukkan dukungan institusional tanpa mengorbankan prinsip keadilan. “Saya tidak akan melepaskan anak buah saya sendirian begitu saja, kan ada pendampingan. Akan ada pendampingan hukum dari Departemen Keuangan, tapi tidak dalam bentuk intervensi hukum,” pungkasnya, menegaskan sikap transparan dan akuntabel Kementerian Keuangan dalam menghadapi kasus ini.













