jabar.jpnn.com, DEPOK – Kepolisian Kota Depok berhasil mengamankan seorang pria berinisial ET (21 tahun) yang diduga kuat menjadi pelaku pembobolan ruko di wilayah Mekarsari, Kecamatan Cimanggis. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang efektif, khususnya dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang dengan jelas merekam setiap gerak-gerik pelaku saat melancarkan aksinya.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengonfirmasi bahwa pelaku kini telah diamankan di Polsek Cimanggis. “Pelaku telah kami amankan dan saat ini berada di Polsek Cimanggis guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Made Budi, menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memproses kasus ini.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, modus operandi yang digunakan ET cukup nekat. Ia awalnya melompat pagar ruko milik korban, kemudian dengan paksa merusak gembok pintu utama untuk dapat masuk ke dalam bangunan. Begitu berhasil menyusup, pelaku dengan cepat menggasak sejumlah uang tunai yang tersimpan di dalam lemari. Tak berhenti di situ, ambisinya semakin besar, ia kemudian mencongkel brankas menggunakan obeng dan membawa kabur isinya yang berupa logam mulia berharga. “Pelaku mencongkel brankas dan mengambil logam mulia yang tersimpan di dalamnya,” tambah Made Budi.
Terungkapnya aksi kejahatan ini berawal dari notifikasi pada ponsel korban. Saat kejadian berlangsung, korban memang tidak berada di rumah. Namun, ia menerima peringatan dari aplikasi CCTV di ponselnya yang menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan di dalam ruko. Korban melihat seorang pria tak dikenal masuk melalui lantai empat, lalu turun ke lantai tiga, dan akhirnya menyelinap masuk ke sebuah kamar. Mendapati hal ganjil tersebut, korban pun bergegas kembali ke rumah untuk melakukan pengecekan.
Setibanya di lokasi kejadian, kekhawatiran korban menjadi kenyataan. Ia mendapati logam mulia yang berharga tersimpan di dalam brankas telah raib. Tanpa menunda waktu, korban segera melaporkan peristiwa pembobolan ini ke Polsek Cimanggis. Berbekal laporan dan hasil penyelidikan awal, polisi tak butuh waktu lama untuk mengidentifikasi dan akhirnya berhasil menangkap pelaku, ET, dalam waktu singkat.
Dari tangan pelaku, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya, satu unit mesin gerinda, obeng yang digunakan untuk mencongkel, serta uang tunai sebesar Rp21 juta. Uang tersebut diduga kuat merupakan hasil penjualan sebagian dari logam mulia curian yang berhasil digasak ET.
Atas perbuatannya, ET kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di mata hukum. Ia dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebuah pasal yang mengatur tentang tindak pidana pencurian. (mcr19/jpnn)













