News Stream Pro
No Result
View All Result
Saturday, June 13, 2026
  • Login
  • Home
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Traveling
Subscribe
News Stream Pro
  • Home
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Traveling
No Result
View All Result
News Stream Pro
No Result
View All Result
Home Crime

Bisakah aparat yang aniaya-fitnah pedagang es gabus diproses hukum?

by demo-nspro
January 29, 2026
in Crime
0
Bisakah aparat yang aniaya-fitnah pedagang es gabus diproses hukum?
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

News Stream Pro – Aparat yang diduga menganiaya dan memfitnah pedagang es gabus hingga viral di media sosial masih berpeluang diproses secara hukum, tidak hanya melalui mekanisme internal kepolisian.

Penindakan terhadap aparat tersebut dapat mencakup sanksi disiplin, pelanggaran etik, hingga langkah hukum sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pada Rabu (28/1/2026).

Baca juga: Prajurit TNI yang Tuduh Penjual Es Gabus Kena “Jam Komandan”, Apa Itu?

“Baik ditindak dengan penegakan disiplin maupun pelanggaran etik, sampai kepada kemungkinan juga akan diambil satu langkah hukum terhadap hal itu,” kata Yusril, dikutip dari Antara.

Ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir apabila menemukan dugaan kesalahan aparat dalam menjalankan tugas. Menurutnya, anggota kepolisian jugabisa saja melakukan kekeliruan di lapangan.

Meski demikian, Yusril mengingatkan masyarakat tetap menghormati aparat penegak hukum. Sebab, polisi telah diberikan kewenangan oleh negara dan undang-undang untuk menjalankan tugas serta kewajiban dalam proses penegakan hukum.

Apabila terdapat masyarakat yang diduga melanggar hukum, kata dia, kepolisian memiliki tugas mengambil berbagai langkah hukum, baik dalam bentuk pengamanan maupun penegakan hukum, seperti penahanan, penangkapan, penyelidikan, hingga penyidikan.

“Penahanan itu adalah kewenangan kepolisian,” ujar Yusril.

Namun, ia menegaskan, kewenangan tersebut tidak boleh digunakan secara berlebihan atau melanggar hukum.

Jika aparat terbukti melakukan kesalahan, tindakan berlebihan, atau bertindak di luar ketentuan hukum, maka aparat tersebut juga dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.

Baca juga: Akhir Polemik Aparat Tuduh Penjual Es Gabus Jual Spons, Pelukan Maaf dan Sanksi yang Menanti

Penjual es gabus terbukti tak pakai spon

Sebelumnya, tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus menelusuri lokasi pembuatan es gabus di Depok, Jawa Barat.

Polisi juga mengirimkan sampel makanan tersebut ke Dinas Kesehatan dan Laboratorium Forensik Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan penggunaan bahan berbahaya maupun material spon PU Foam sebagaimana isu yang sempat beredar luas di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri mengatakan, setelah seluruh pemeriksaan dinyatakan aman, pedagang es gabus bernama Suderajat (49) dipulangkan kembali ke rumahnya di Depok.

Polisi juga mengganti uang atas barang dagangan yang sempat diamankan selama proses pemeriksaan.

Baca juga: DPR soal Bhabinkamtibmas dan Babinsa Fitnah Penjual Es Gabus: Tak Cukup Minta Maaf

Anggota TNI dan Polri yang bertugas di Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, turut mengakui telah terlalu cepat mengambil kesimpulan dalam peristiwa tersebut hingga berujung pada penangkapan pedagang es gabus.

Atas kejadian itu, aparat terkait menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, khususnya kepada Suderajat yang terdampak langsung.

Mereka menegaskan tidak memiliki maksud untuk merugikan maupun mencemarkan nama baik pedagang tersebut.

Terpisah, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya tengah menyelidiki pelanggaran pidana yang dilakukan Aipda Ikhwan, anggota Bhabinkamtibmas yang memfitnah dan menganiaya Suderajat.

“Apabila seorang anggota Polri melakukan pelanggaran, baik itu kode etik pidana pasti ada sanksinya. Tapi kami minta waktu karena Bid Propam Polda Metro Jaya masih mendalami, apakah ada unsur kesengajaan, apakah ada penganiayaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, dikutip dari Kompas.com.

Ikhwan masih diperiksa sebagai saksi. Jika ditemukan pelanggaran pidana, yang bersangkutan akan menjalani sidang etik. 

Baca juga: 4 Fakta Penjual Es Gabus Dicurigai Pakai Spons di Kemayoran, termasuk Anggota Polri-TNI Minta Maaf

“Kalau kami masih menerapkan asas praduga tak bersalah. Yang bersangkutan tetap diperiksa dulu sebagai saksi. Apabila memenuhi pelanggaran, ada sidang kode etik terhadap petugas tersebut,” ungkap Budi.

(Sumber: Kompas.com/Hanifah Salsabila | Editor: Abdul Haris Maulana)

Tags: pedagang es gabuspenjual es gabusYusril Ihza Mahendra
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adu Irit SUV: Xpander Cross vs XL7 vs BR-V, Mana Terbaik?

Adu Irit SUV: Xpander Cross vs XL7 vs BR-V, Mana Terbaik?

June 29, 2025
Trump Umumkan Gencatan Senjata Israel-Iran: Kejutan Dunia!

Trump Umumkan Gencatan Senjata Israel-Iran: Kejutan Dunia!

June 24, 2025
Rumput GBK Level Up Lapangan Kampung di Yogya! Hasilnya Bikin Melongo!

Rumput GBK Level Up Lapangan Kampung di Yogya! Hasilnya Bikin Melongo!

May 31, 2025
Gunung Kuda Longsor: Belasan Korban Diduga Tertimbun, Tim SAR Bergerak!

Gunung Kuda Longsor: Belasan Korban Diduga Tertimbun, Tim SAR Bergerak!

May 31, 2025
Harga iPhone 13 Pro & Pro Max Second Juni 2025: Worth It?

Harga iPhone 13 Pro & Pro Max Second Juni 2025: Worth It?

0
Rahasia Makeup Natural Flawless: 6 Tips Mudah untuk Pemula!

Rahasia Makeup Natural Flawless: 6 Tips Mudah untuk Pemula!

0
Deadline Dividen! 34 Emiten Cum Date Minggu Depan, Jangan Ketinggalan!

Deadline Dividen! 34 Emiten Cum Date Minggu Depan, Jangan Ketinggalan!

0
Terungkap! Alasan Malaysia Tolak Undangan Timnas Indonesia dari Erick Thohir

Terungkap! Alasan Malaysia Tolak Undangan Timnas Indonesia dari Erick Thohir

0
Pradiksi Gunatama (PGUN) Realisasi Belanja Modal Rp 26,6 Miliar per Mei 2026

Pradiksi Gunatama (PGUN) Realisasi Belanja Modal Rp 26,6 Miliar per Mei 2026

June 9, 2026
Jadwal siaran langsung Timnas Indonesia vs Mozambik, tayang jam berapa?

Jadwal siaran langsung Timnas Indonesia vs Mozambik, tayang jam berapa?

June 9, 2026
Harga emas hari ini stabil, investor wajib pantau inflasi AS dan Timur Tengah

Harga emas hari ini stabil, investor wajib pantau inflasi AS dan Timur Tengah

June 9, 2026
Kecewanya Hakim Danish usai tak selesaikan balapan Moto3 Hungaria 2026

Kecewanya Hakim Danish usai tak selesaikan balapan Moto3 Hungaria 2026

June 9, 2026

Recent News

Pradiksi Gunatama (PGUN) Realisasi Belanja Modal Rp 26,6 Miliar per Mei 2026

Pradiksi Gunatama (PGUN) Realisasi Belanja Modal Rp 26,6 Miliar per Mei 2026

June 9, 2026
Jadwal siaran langsung Timnas Indonesia vs Mozambik, tayang jam berapa?

Jadwal siaran langsung Timnas Indonesia vs Mozambik, tayang jam berapa?

June 9, 2026

Categories

  • Arts
  • autos
  • Careers
  • Crime
  • Education And Learning
  • entertainment
  • Family And Relationships
  • Fashion And Style
  • finance
  • Food And Drink
  • Gaming
  • General
  • health
  • Hobbies And Interests
  • Home And Garden
  • Lifestyle
  • Lifestyles
  • News
  • Personal Development
  • Pets And Animals
  • politics
  • Public Safety And Emergencies
  • Science
  • Shopping
  • Society Culture And History
  • sports
  • technology
  • travel
  • Uncategorized
  • Urban Infrastructure
  • War And Conflicts
  • Weather

Site Navigation

  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links

We bring you the best Auto Generate Content News for WordPress Plugins that perfect for news, etc. Check our landing page for details.

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025