News Stream Pro, Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menekankan pentingnya kepatuhan seluruh kepala daerah terhadap peraturan pemerintah pusat terkait jam belajar sekolah. Pernyataan ini disampaikan saat kunjungan ke redaksi Tempo di Jakarta, Kamis, 5 Juni 2025.
Abdul Mu’ti menegaskan bahwa aturan ini berlaku secara nasional, bukan hanya terbatas di Jawa Barat. Ia menyoroti bahwa tidak semua daerah memiliki kondisi yang ideal untuk menerapkan kebijakan masuk pagi. Pengalaman di Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi contoh kegagalan penerapan masuk sekolah pukul 05.00 pagi.
“Kebijakan itu gagal karena tidak semua siswa tinggal dekat dengan sekolah. Perlu ada analisis komprehensif, termasuk aspek psikologis dan pertimbangan praktis,” jelas Abdul Mu’ti.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menggagas kebijakan masuk sekolah pukul 06.00 WIB, yang merupakan bagian dari paket regulasi jam malam bagi pelajar dan sistem pembelajaran Senin hingga Jumat. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik. Kebijakan ini muncul setelah kebijakan kontroversial terkait pengiriman anak-anak ke barak militer.
Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa kebijakan serupa telah diterapkan saat menjabat sebagai bupati Purwakarta dan dinilai tidak menimbulkan masalah, mengingat hari sekolah yang hanya berlangsung dari Senin hingga Jumat.
Tujuan dari kebijakan masuk sekolah pukul 06.00, menurut Dedi, adalah untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan generasi muda, khususnya dalam mewujudkan generasi Jawa Barat Gapura Panca Waluya. Gapura Panca Waluya mencakup nilai-nilai karakter seperti cageur (sehat), bageur (berbudi pekerti), bener (berintegritas), pinter (berpengetahuan), dan singer (cekatan).
“Kami berharap para bupati/wali kota memiliki pandangan yang sama dengan Gubernur Jawa Barat,” ujar Dedi.
Informasi terbaru mengindikasikan bahwa jam belajar di Jawa Barat untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA/SMK, akan dimulai pukul 06.30. Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No: 58/PK.03/Disdik tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat, sebagaimana dikutip dari akun Instagram @disdikjabar.
Dede Leni Mardianti, Dinda Shabrina, dan Ahmad Fikri turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Ringkasan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menekankan pentingnya kepatuhan kepala daerah terhadap peraturan pemerintah pusat terkait jam belajar sekolah. Ia menyoroti bahwa aturan ini berlaku nasional dan penerapan kebijakan masuk pagi tidak ideal di semua daerah, mencontohkan kegagalan di Nusa Tenggara Timur (NTT) karena faktor jarak dan aspek psikologis.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menggagas kebijakan masuk sekolah pukul 06.00 WIB, dengan tujuan menciptakan lingkungan kondusif bagi perkembangan generasi muda dan mewujudkan nilai-nilai karakter Gapura Panca Waluya. Saat ini, jam belajar di Jawa Barat untuk semua jenjang pendidikan dimulai pukul 06.30 berdasarkan Surat Edaran Gubernur.








