Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam langkah terbarunya, lembaga antirasuah tersebut memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, pada hari ini. Pemeriksaan Endin Samsudin ini dilakukan guna mendalami lebih lanjut keterlibatannya dalam pusaran kasus korupsi yang menyeret nama Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan resminya pada Rabu, 21 Januari 2026, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. “KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ungkap Budi. Selain Sekda, beberapa individu penting lainnya, termasuk ajudan bupati, turut dimintai keterangan dalam upaya mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini.
Pemeriksaan maraton ini dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sejumlah saksi kunci yang dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik antara lain Muhamad Reza (ajudan bupati), Arief Firmansyah (karyawan swasta), Endin Samsudin (Sekda Kabupaten Bekasi), Romli Romliandi (Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi), Yuda Nugraha (staf Sarjan), serta beberapa wiraswasta seperti Endung Mulyadi, Ilan Setiawan, dan Suwaji. Daftar saksi yang beragam ini menunjukkan luasnya jaringan yang diduga terlibat dalam praktik rasuah tersebut.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama. Mereka adalah Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi, sang ayah H. M. Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan. Ketiganya diduga terlibat aktif dalam skema rasuah yang merugikan keuangan negara dan kepercayaan publik.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa para tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Asep merinci modus operandi yang digunakan Ade Kuswara, yaitu praktik ‘ijon proyek’. Ade diduga meminta uang muka atas sejumlah paket proyek pemerintah, sebuah praktik ilegal yang telah berlangsung sejak Desember 2024 hingga Desember 2025. Dana tersebut diduga disalurkan secara rutin oleh Sarjan melalui perantaraan H. M. Kunang.
Total uang haram yang diduga diterima oleh Ade Kuswara mencapai angka fantastis, sekitar Rp 14,2 miliar. Rinciannya, Rp 9,5 miliar berasal dari Sarjan yang diserahkan dalam empat tahap, sementara Rp 4,7 miliar lainnya diduga diterima dari pihak swasta lain, yang saat ini masih terus didalami oleh penyidik. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, uang tunai sejumlah Rp 200 juta juga berhasil disita dari kediaman Ade, yang diduga merupakan sisa setoran ijon tahap keempat. Penemuan ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan para tersangka.
Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H. M. Kunang, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Sarjan sebagai pihak pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jeratan hukum ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas praktik korupsi yang sistematis.
Kasus korupsi yang menjerat Bupati Bekasi ini menjadi sorotan publik dan dapat membuka potensi penerapan berbagai instrumen hukum. Salah satu aspek menarik yang kerap dibahas dalam perkara korupsi pejabat adalah prinsip pembuktian terbalik, yang menuntut pejabat untuk membuktikan asal-usul kekayaannya jika dicurigai tidak wajar. Perkembangan kasus ini akan terus dinanti, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.













