News Stream Pro – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa yang melibatkan Bupati Pati Sudewo.
Dalam konstruksi perkara, Sudewo disebut menetapkan tarif awal sebesar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta bagi calon perangkat desa (Caperdes).
Namun, angka tersebut diduga kembali dinaikkan oleh orang-orang kepercayaannya.
Arahan soal tarif itu disampaikan Sudewo kepada Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, dan Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis.
Keduanya kemudian menetapkan biaya yang lebih tinggi bagi para pendaftar.
“Atas arahan SDW, YON dan JION selanjutnya mematok tarif Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap calon perangkat desa,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/1/2026).
Ia menegaskan, nilai tersebut merupakan hasil mark up dari tarif awal yang ditentukan Sudewo.
KPK juga mengungkap bahwa proses pengumpulan uang itu diduga disertai unsur tekanan.
Para calon perangkat desa disebut-sebut diancam tidak akan mendapat pembukaan formasi pada tahun-tahun berikutnya jika menolak atau tidak memenuhi ketentuan pembayaran yang telah ditetapkan.
Baca juga: Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK, Begini Respons Gerindra
Awal mula kasus jual beli perangkat desa di Pati
Dilansir dari Antara, Rabu (21/1/2026), KPK mengungkap bahwa perkara yang menjerat Bupati Pati Sudewo diduga bermula dari banyaknya posisi perangkat desa yang belum terisi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kondisi ini disebut membuka peluang untuk dimanfaatkan demi kepentingan pribadi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut saat ini terdapat sekitar 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
“Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan oleh saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030,” ujar Asep dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Asep menjelaskan, sejak November 2025 Sudewo bersama sejumlah orang kepercayaannya mulai membicarakan rencana pengisian ratusan jabatan perangkat desa tersebut.
Kabupaten Pati sendiri memiliki wilayah administrasi yang luas, mencakup 21 kecamatan, 401 desa, dan lima kelurahan.
Baca juga: Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK karena Kasus Apa? Ini Kronologi Lengkapnya
Pada periode yang sama, Pemerintah Kabupaten Pati juga mengumumkan rencana pembukaan rekrutmen perangkat desa yang dijadwalkan berlangsung pada Maret 2026.
Dalam skema yang diungkap KPK, Sudewo menunjuk sejumlah kepala desa di tiap kecamatan sebagai koordinator.
Penunjukan ini terutama diarahkan kepada kepala desa yang sebelumnya tergabung dalam tim pemenangan Sudewo.
Orang-orang pilihan tersebut kemudian dikenal sebagai “tim delapan”.
Mereka terdiri dari SIS selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Juwana; SUD, Kepala Desa Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo; YON, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; serta IM, Kepala Desa Gadu, Kecamatan Gunungwungkal.
Selain itu, tim tersebut juga diisi oleh YY, Kepala Desa Tambaksari, Kecamatan Pati Kota; PRA, Kepala Desa Sumampir, Kecamatan Pati Kota; AG, Kepala Desa Slungkep, Kecamatan Kayen; serta JION, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken.
Baca juga: Sepak Terjang Sudewo, Bupati Pati yang Terjaring OTT KPK
Dana Rp 2,6 miliar terkumpul dari delapan desa
Atas skema pengondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026 Abdul Suyono tercatat telah menghimpun dana sekitar Rp 2,6 miliar.
Uang itu berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken. Menurut KPK, proses pengumpulan dilakukan secara berjenjang.
“Dana dikumpulkan oleh JION bersama saudara JAN (Karjan), Kepala Desa Sukorukun, yang berperan sebagai pengepul dari para calon perangkat desa, untuk kemudian diserahkan kepada YON dan selanjutnya diduga diteruskan kepada SDW,” ujar Asep.
Baca juga: 9 Kontroversi Bupati Pati Sudewo yang Kena OTT KPK, Naikkan Pajak 250 Persen hingga Pecat Pegawai Honorer
Dalam perkembangan perkara ini, KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo bersama Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan sebagai tersangka.
Keempatnya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Maidi bersama Thariq Megah juga dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga: 5 Fakta Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK, Ditangkap Saat Wilayahnya Banjir hingga Warga Merasa Lega













