Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, baru-baru ini memberikan tanggapan signifikan terkait putusan pengawasan pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Laras Faizati. Laras Faizati sendiri merupakan terdakwa dalam kasus penghasutan aksi demonstrasi yang direncanakan pada tahun 2025. Putusan tersebut, yang menerapkan hukuman pengawasan pidana, didasarkan pada ketentuan Pasal 75-77 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Menurut Habiburokhman, vonis pengawasan ini menjadi bukti nyata dan konkret bagaimana KUHP dan KUHAP baru memberikan dampak positif yang besar bagi para pencari keadilan. Politikus dari Partai Gerindra ini menegaskan bahwa penegakan hukum kini tidak hanya berorientasi pada kepastian, melainkan juga berlandaskan hati nurani dan keadilan substantif. “Vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati adalah contoh konkret bahwa hukum saat ini ditegakkan dengan hati nurani dan berorientasi pada keadilan daripada sekadar kepastian hukum,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Kamis (15/1).
Ia menambahkan, meskipun Laras Faizati terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, berbagai pertimbangan hukum telah memastikan bahwa ia tidak perlu menjalani pidana penjara. Kondisi ini, lanjut Habiburokhman, berbeda dengan kasus-kasus serupa yang terjadi di masa lalu, menandai sebuah kemajuan dalam sistem peradilan. Atas putusan ini, Komisi III DPR pun menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang dinilai telah menjalankan tugasnya secara maksimal. Komisi III juga berharap kasus yang menjerat Laras Faizati menjadi pembelajaran berharga agar ia dapat memperbaiki cara penyampaian pendapatnya di masa mendatang.
Selain kasus Laras Faizati, Komisi III juga mencatat ada tiga perkara lain yang menunjukkan implementasi positif dari ketentuan baru dalam KUHP dan KUHAP oleh aparat penegak hukum, yang sangat menguntungkan para pencari keadilan. Perkara pertama adalah penggunaan ketentuan vonis pemaafan hakim dalam kasus pidana anak di Pengadilan Negeri Muara Enim. Habiburokhman menjelaskan, “Pada tanggal 8 Januari 2026 Hakim Rangga Lukita Desnanta membuat putusan pemaafan hakim dengan tidak menjatuhkan pidana kurungan walaupun anak terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan.”
Sementara itu, perkara kedua berkaitan dengan laporan terhadap komedian Panji Pragiwaksono mengenai beberapa ujaran yang dianggap menista pihak tertentu. Dalam kasus ini, penegak hukum telah menyatakan akan mengacu pada KUHP dan KUHAP baru, sebuah jaminan bahwa Panji Pragiwaksono tidak akan dipidana secara sewenang-wenang. Lalu, perkara ketiga adalah pengusutan kasus penggelapan dana pada aplikasi Dana Syariah Indonesia (DSI) yang sedang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. Menurut Habiburokhman, dalam perkara ini Bareskrim akan mengacu pada ketentuan KUHAP baru yang lebih berorientasi pada pemulihan kerugian para korban melalui penyitaan barang bukti, bukan hanya sekadar penindakan hukum.












