Komika Pandji Pragiwaksono kini menjadi sorotan setelah sebuah laporan resmi dilayangkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan serius. Laporan tersebut, yang teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, diajukan pada tanggal 8 Januari 2026. Ia dituduh melakukan penghasutan di muka umum dan penistaan agama, memicu perhatian publik terhadap materi yang disampaikannya.
Kabar pelaporan ini segera dikonfirmasi oleh pihak kepolisian. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan penerimaan laporan tersebut kepada awak media.
Dalam keterangannya pada Kamis (8/1), Kombes Budi Hermanto menegaskan, “Benar bahwa hari ini, 8 Januari, ada laporan dari masyarakat atas nama RARW.” Pernyataan ini menggarisbawahi dimulainya proses hukum terkait kasus yang melibatkan salah satu tokoh stand up comedy terkemuka di Indonesia.
Pelaporan ini secara spesifik menyebutkan dugaan tindak pidana penistaan agama, sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sangkaan pasal yang diterapkan mencakup Pasal 300 dan atau Pasal 301 KUHP, serta Pasal 242 KUHP dan atau Pasal 243 KUHP, menunjukkan cakupan tuduhan yang luas.
Lebih lanjut, Kombes Budi menguraikan bahwa laporan tersebut berpusat pada dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Pandji Pragiwaksono. Dugaan ini bersumber dari pernyataan yang ia sampaikan dalam acara spesial stand up comedy-nya yang bertajuk ‘Mens Rea‘. Beliau menegaskan, “Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk Mens Rea,” merujuk pada materi yang disampaikan Pandji.
Menanggapi perkembangan kasus ini, Budi menjelaskan bahwa pihak kepolisian saat ini masih berada pada tahapan awal penanganan laporan. Proses yang sedang berjalan meliputi klarifikasi serta analisis mendalam terhadap barang bukti yang telah dikumpulkan.
Ia menambahkan, “Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti, agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi.” Imbauan ini menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyebarkan informasi di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Guna menjaga objektivitas dan integritas proses hukum, Kombes Budi juga meminta agar publik memberikan ruang penuh kepada aparat penegak hukum untuk menangani perkara ini. Penanganan akan dilakukan secara profesional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Sebagai penutup, Budi kembali menegaskan, “Beri ruang bagi penyelidik dan penyidik dalam proses penegakan hukum,” sebuah seruan untuk menghormati jalannya keadilan dan memungkinkan aparat bekerja tanpa intervensi.












