Seorang Widyaprada Ahli Utama di Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Dasar (Paudasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sutanto, telah mengakui menerima uang sebesar Rp 50 juta. Pengakuan mengejutkan ini diungkapkan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 6 Januari 2026. Uang tersebut, menurut Sutanto, diberikan oleh Mulyatsyah, yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek periode 2020-2021.
Keterangan Sutanto, yang juga merupakan eks Sekretaris Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen Pauddasmen), menjadi sorotan penting dalam persidangan ini. Pengungkapan penerimaan uang itu bermula dari pertanyaan jaksa yang mengarah pada kemungkinan adanya pemberian dari Mulyatsyah atau Sri Wahyuningsih, keduanya menjabat Direktur SMP Kemendikbudristek pada periode yang sama.
Sutanto menjelaskan secara rinci bahwa ia menerima uang tersebut dari Mulyatsyah. Peristiwa itu terjadi sekitar penghujung tahun 2021 ketika Mulyatsyah berkunjung ke rumahnya dan meninggalkan uang sejumlah Rp 50 juta. Meskipun demikian, Sutanto mengaku tidak mengetahui secara pasti sumber dana tersebut. Ia juga memastikan bahwa uang Rp 50 juta itu kini telah disetorkan kembali ke kas negara, atas permintaan dari pihak penyidik.
Menjelaskan hubungannya dengan Mulyatsyah, Sutanto menyatakan bahwa mereka hanya sebatas rekan kerja. Keduanya menempati posisi setingkat eselon II di lingkungan Kementerian Pendidikan. Relasi profesional ini menjadi latar belakang dalam kasus dugaan korupsi laptop Chromebook yang tengah disidangkan.
Dalam persidangan krusial ini, beberapa nama besar telah menjadi terdakwa. Mereka termasuk Ibrahim Arief alias Ibam, seorang konsultan Kemendikbudristek, serta Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, yang keduanya adalah Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020-2021. Lebih jauh, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dan Jurist Tan selaku Staf Khusus Menteri Pendidikan juga turut didakwa terlibat dalam korupsi pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Jaksa penuntut umum menegaskan bahwa proses pengadaan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Menurut jaksa, Nadiem Anwar Makarim, melalui para terdakwa lainnya seperti Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan, menyusun tinjauan program digitalisasi pendidikan yang secara spesifik mengarah pada laptop Chromebook dan Chrome Device Management. Peninjauan ini diduga tidak didasari oleh identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia yang sebenarnya, sehingga mengakibatkan kegagalan, terutama di daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan).
Selain itu, dalam sidang sebelumnya, terungkap pula peran Mulyatsyah yang diduga membocorkan spesifikasi teknis Chromebook kepada PT Bhinneka Mentaridimensi. Tindakan ini, seperti yang diungkapkan Jaksa Penuntut Umum pada sidang perdana kasus korupsi pengadaan Chromebook tanggal 16 Desember 2025, bertujuan agar perusahaan tersebut dapat memenuhi persyaratan dan menjadi penyedia dalam proyek pengadaan tersebut. Segala fakta ini menambah daftar panjang temuan dalam penyelidikan kasus pengadaan laptop yang terus bergulir. Kasus ini semakin mencuat seiring dengan sorotan jaksa sebelumnya yang menyebutkan Nadiem Makarim diduga meraup keuntungan fantastis hingga Rp 800 miliar dari proyek pengadaan laptop ini, menggarisbawahi skala dugaan kerugian negara yang sangat besar.












