Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, secara resmi menegaskan bahwa Mabes Polri melarang perayaan kembang api di puncak peringatan Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Penegasan kebijakan ini disampaikan dalam konferensi pers di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, pada Selasa, 23 Desember 2025. “Kami tidak memberikan izin untuk perayaan kembang api yang biasa dilaksanakan di momen penutup tahun,” ujar Jenderal Sigit, menandakan komitmen kuat kepolisian untuk menjaga ketertiban.
Lebih lanjut, Jenderal Sigit mengimbau masyarakat luas untuk memanfaatkan momentum pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih reflektif dan rohani, seperti mengadakan doa bersama. Imbauan ini bukan tanpa alasan; ia turut menyinggung kondisi pilu masyarakat di berbagai daerah, khususnya di Sumatera, yang saat ini tengah menghadapi dampak bencana alam. “Kita merasakan suasana kebatinan yang sama dan kita sama-sama mendoakan saudara-saudara kita yang sekarang terdampak bencana di Sumatera,” tuturnya, menyerukan solidaritas dan empati di tengah suasana Nataru.
Meskipun arahan pelarangan ini datang dari Markas Besar Polri, implementasi teknis di lapangan, termasuk mekanisme razia dan pemberian sanksi bagi pelanggar, akan sepenuhnya diserahkan kepada Kepolisian Daerah (Polda) di masing-masing wilayah. “Tentunya secara teknis nanti Polda yang akan mengimbau dan menindaklanjuti,” jelas Jenderal Sigit, menegaskan desentralisasi pelaksanaan penegakan aturan.
Dalam rangka menjamin keamanan dan kelancaran selama periode Nataru, Mabes Polri mengerahkan kekuatan besar sebanyak 234 ribu personel. Ribuan personel ini akan ditempatkan di berbagai pos pengamanan dan pos terpadu yang melibatkan berbagai institusi lain, guna memastikan pelayanan optimal bagi masyarakat. Jenderal Sigit menambahkan, pengerahan personel ini dilakukan di luar kegiatan penanganan bencana, yang merupakan fokus operasi tersendiri.
Sejalan dengan kebijakan Mabes Polri, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan mengeluarkan aturan serupa terkait pelarangan menyalakan kembang api pada malam Tahun Baru. Kebijakan dari Pemprov DKI Jakarta ini akan berlaku untuk semua kegiatan yang memerlukan perizinan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun pihak swasta. “Kami akan mengeluarkan surat edaran untuk hal tersebut,” kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 22 Desember 2025.
Gubernur Pramono Anung mengklarifikasi bahwa untuk masyarakat secara perorangan, kebijakan ini bersifat imbauan, bukan larangan mutlak. Pemprov Jakarta tidak akan melarang individu menyalakan kembang api, namun dengan tegas meminta warga untuk menahan diri dan menghindari penggunaan kembang api maupun petasan pada momen pergantian tahun. Hal ini ditujukan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan menciptakan suasana yang lebih khidmat.
Kendati demikian, untuk seluruh perayaan Tahun Baru yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah maupun pihak swasta, seperti hotel dan pusat perbelanjaan di seluruh wilayah Jakarta, Gubernur Pramono memastikan tidak akan ada penggunaan kembang api. “Saya sudah memutuskan untuk seluruh wilayah Jakarta, baik kegiatan pemerintah maupun swasta, kami meminta agar tidak ada kembang api,” tegasnya, menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam menciptakan suasana Nataru yang aman dan kondusif tanpa pesta kembang api.
Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini









