News Stream Pro
No Result
View All Result
Tuesday, June 9, 2026
  • Login
  • Home
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Traveling
Subscribe
News Stream Pro
  • Home
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Traveling
No Result
View All Result
News Stream Pro
No Result
View All Result
Home politics

Tapera untuk Freelancer: Untung atau Buntung? Simak Analisisnya!

by demo-nspro
September 30, 2025
in politics
0
Tapera untuk Freelancer: Untung atau Buntung? Simak Analisisnya!
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengukir sejarah penting dengan mengabulkan gugatan judicial review yang diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Putusan yang dibacakan pada Senin, 29 September 2025, ini secara tegas menyatakan bahwa UU Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Alasannya, sifat wajib iuran dalam Tapera dinilai melanggar prinsip kesukarelaan yang seharusnya melekat pada konsep tabungan.

Konsekuensi langsung dari putusan ini adalah dicabutnya kewajiban bagi pekerja swasta maupun pekerja mandiri untuk menjadi peserta Tapera. Beban iuran sebesar 3 persen dari gaji, yang selama ini terdiri dari 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja, kini resmi dihapus. Keputusan ini datang sebagai respons atas desakan agar UU Tapera ditata ulang. MK memberikan tenggat waktu dua tahun bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian, memastikan tidak terjadi kekosongan hukum sembari menyiapkan revisi kebijakan yang lebih sesuai dengan amanat UUD 1945.

Meskipun putusan ini menjadi kemenangan besar bagi para pekerja, yang sejak tahun 2024 gencar memprotes Tapera sebagai “pungutan memaksa” tanpa jaminan manfaat yang jelas, euforia ini juga memunculkan pertanyaan krusial. Apakah keputusan ini mampu mengatasi persoalan backlog perumahan sebesar 12,7 juta unit di Indonesia, atau justru menciptakan ketidakpastian baru bagi Badan Pengelola (BP) Tapera dan akses perumahan bagi rakyat?

Latar belakang polemik Tapera sendiri bermula dari niat mulia pemerintah untuk mengatasi krisis perumahan di Indonesia melalui skema tabungan wajib. Diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2016 dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, Tapera mengharuskan setiap pekerja dengan penghasilan minimal upah minimum untuk menabung 3 persen dari gaji mereka. Dana yang terkumpul ini kemudian dikelola oleh BP Tapera untuk membiayai Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Namun, kebijakan ini justru memicu gelombang protes massal sejak tahun 2024 karena dianggap memberatkan pekerja, terutama yang berpenghasilan minim, tanpa mempertimbangkan status kepemilikan rumah mereka.

Melihat kondisi ini, Presiden Dewan Eksekutif Nasional KSBSI, Elly Rosita Silaban, bersama Sekjen Dedi Hardianto, akhirnya mengajukan gugatan ke MK dengan nomor perkara 134/PUU-XXII/2024. Mereka menuntut pencabutan total UU Tapera, atau setidaknya mengubah sifat kepesertaan dari wajib menjadi opsional. KSBSI beralasan bahwa iuran wajib ini melanggar hak konstitusional pekerja, khususnya Pasal 28D ayat (2), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945. Gugatan tersebut menyoroti ketidaksesuaian fundamental antara konsep tabungan yang seharusnya bersifat sukarela dengan kewajiban yang bersifat memaksa.

Dalam sidang pengucapan putusan pada Senin, 29 September 2025, MK mengabulkan gugatan KSBSI secara keseluruhan. Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa istilah “tabungan” dalam Tapera bersifat menyesatkan karena secara eksplisit diikuti oleh unsur pemaksaan melalui Pasal 7 ayat (1). Pasal tersebut secara gamblang mewajibkan setiap pekerja dan pekerja mandiri berpenghasilan di atas upah minimum untuk menjadi peserta. Menurut MK, tabungan sejatinya bersifat sukarela, berlandaskan kepercayaan dan kesepakatan antara masyarakat dengan lembaga keuangan. Dengan adanya kata “wajib”, Tapera secara esensial menggeser konsep ini menjadi pungutan yang bersifat memaksa, sebuah mekanisme yang tidak sesuai dengan semangat Pasal 23A UUD 1945 mengenai pungutan resmi negara seperti pajak. Putusan ini menegaskan bahwa UU Tapera memang bertentangan dengan UUD 1945, sejalan dengan desakan yang telah lama disuarakan publik.

MK lebih lanjut menilai bahwa Pasal 7 ayat (1) merupakan “pasal jantung” dari UU Tapera. Ketidakkonstitusionalan pasal ini secara otomatis berdampak pada pasal-pasal lain (seperti Pasal 9 ayat (1) dan (2), serta Pasal 17 ayat (1)) yang kehilangan dasar hukumnya. Selain itu, MK mengkritisi sifat wajib Tapera yang tidak membedakan pekerja yang sudah memiliki rumah, sehingga menimbulkan perlakuan yang tidak proporsional dan ketidakadilan bagi mereka yang sudah punya rumah. Keberadaan Tapera juga dianggap tumpang tindih dengan skema pembiayaan perumahan lain, seperti KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan berpotensi menciptakan beban ganda bagi pekerja. Oleh karena itu, pekerja tidak lagi wajib menjadi peserta, sebuah keputusan yang telah lama dinanti.

Kendati demikian, untuk menghindari kekosongan hukum (rechtsvacuum) dan potensi gangguan administratif, MK tidak serta-merta membatalkan UU Tapera. Sebaliknya, undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku hingga dua tahun ke depan, yaitu hingga September 2027, sembari menunggu penataan ulang sesuai amanat Pasal 124 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Tenggat waktu ini memberikan ruang bagi pemerintah untuk merevisi kebijakan agar lebih konstitusional dan responsif terhadap kebutuhan serta kondisi nyata para pekerja.

Menanggapi putusan penting ini, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk mengevaluasi dampak putusan MK, terutama terkait keberlangsungan kelembagaan BP Tapera. Dalam wawancara dengan Kompas.com usai acara Akad Massal 26.000 KPR FLPP di Cileungsi, Bogor, pada Senin (29/9/2025), Heru menegaskan bahwa BP Tapera menghormati putusan MK dan berkomitmen untuk mencari pembiayaan kreatif atau creative financing yang tidak membebani rakyat. Selama ini, skema iuran Tapera dan pemanfaatannya kerap dianggap memberatkan, khususnya oleh pekerja dengan penghasilan rendah. Heru menambahkan bahwa fokus BP Tapera saat ini tetap pada penyaluran KPR FLPP, yang telah berhasil membantu sekitar 350.000 unit rumah subsidi per tahun melalui dana APBN, tanpa bergantung pada iuran Tapera. Meskipun demikian, putusan MK menimbulkan ketidakpastian bagi BP Tapera. Dengan dihapusnya kepesertaan wajib, BP Tapera kini harus merumuskan model pendanaan baru yang berkelanjutan untuk program perumahan. Selain itu, aset dan iuran yang sudah terkumpul (meskipun implementasi iuran belum penuh hingga 2027) memerlukan pengelolaan yang transparan guna menghindari risiko hukum.

Putusan MK ini adalah sebuah kemenangan signifikan bagi pekerja, khususnya buruh dan pekerja mandiri, yang sejak tahun 2024 telah memprotes iuran Tapera sebagai beban tambahan di tengah biaya hidup yang terus meningkat. Dengan penghapusan kewajiban iuran 2,5 persen dari gaji, pekerja berpenghasilan rendah kini dapat mempertahankan daya beli mereka. Bagi pekerja yang telah memiliki rumah, putusan ini juga mengakhiri ketidakadilan kebijakan yang tidak mempertimbangkan status kepemilikan. Ini juga menjawab keganjilan Tapera yang mewajibkan iuran tabungan meskipun peserta sudah punya rumah, sebuah kritik yang seringkali disandingkan dengan skema serupa di negara lain, seperti perbedaan dengan CPF Singapura yang cenderung lebih diterima.

Namun, di sisi lain, putusan ini turut memunculkan tantangan besar bagi upaya pemerintah dalam mengatasi backlog perumahan yang masih mencapai 12,7 juta unit (data tahun 2023). Tapera sendiri dirancang sebagai salah satu sumber dana jangka panjang untuk KPR subsidi, dan penghapusan iuran wajib berpotensi mengurangi likuiditas BP Tapera. Tanpa revisi kebijakan yang efektif dalam dua tahun ke depan, program perumahan bagi MBR dapat terhambat, terutama jika Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak mampu menutup defisit pendanaan yang mungkin terjadi.

Terlepas dari berbagai implikasi tersebut, putusan MK pada 29 September 2025 merupakan tonggak sejarah dalam memperjuangkan keadilan bagi pekerja Indonesia. Pengamat perumahan dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Muhammad Jehansyah Siregar, mengatakan bahwa dengan menghapus kewajiban iuran Tapera, MK secara tegas menegaskan bahwa kebijakan publik harus selalu menghormati hak konstitusional dan prinsip kesukarelaan masyarakat. Namun, tenggat waktu dua tahun untuk penataan ulang UU Tapera menempatkan pemerintah di persimpangan jalan: apakah mereka akan merancang kebijakan perumahan yang lebih inklusif dan berkelanjutan, atau membiarkan krisis perumahan berlarut-larut? Kemenangan ini bukanlah akhir, melainkan awal dari tantangan besar untuk menciptakan sistem pembiayaan perumahan yang adil, transparan, dan efektif. Jehansyah menekankan bahwa di tengah euforia ini, publik harus tetap kritis memantau langkah pemerintah, memastikan bahwa solusi baru yang akan dirumuskan tidak hanya menyelesaikan gejala, tetapi juga mengatasi akar masalah backlog perumahan di Indonesia.

Ringkasan

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap UU Tapera, menyatakan bahwa kewajiban iuran bertentangan dengan UUD 1945 karena melanggar prinsip kesukarelaan dalam menabung. Putusan ini mencabut kewajiban pekerja swasta dan mandiri untuk menjadi peserta Tapera, menghapus iuran 3% dari gaji. MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan dan memastikan tidak ada kekosongan hukum.

Putusan ini disambut baik oleh pekerja yang merasa terbebani oleh iuran Tapera. Namun, muncul kekhawatiran mengenai dampak terhadap upaya mengatasi backlog perumahan di Indonesia. BP Tapera berkomitmen untuk mencari skema pembiayaan alternatif yang tidak membebani masyarakat, sambil fokus pada penyaluran KPR FLPP. Pemerintah memiliki waktu untuk merancang kebijakan perumahan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Tags: awal ketidakpastian perumahaniuran tapera ditolak MKkemenangan konstitusionalPekerja Bebas dari Iuran TaperaTapera
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adu Irit SUV: Xpander Cross vs XL7 vs BR-V, Mana Terbaik?

Adu Irit SUV: Xpander Cross vs XL7 vs BR-V, Mana Terbaik?

June 29, 2025
Trump Umumkan Gencatan Senjata Israel-Iran: Kejutan Dunia!

Trump Umumkan Gencatan Senjata Israel-Iran: Kejutan Dunia!

June 24, 2025
Rumput GBK Level Up Lapangan Kampung di Yogya! Hasilnya Bikin Melongo!

Rumput GBK Level Up Lapangan Kampung di Yogya! Hasilnya Bikin Melongo!

May 31, 2025
Gunung Kuda Longsor: Belasan Korban Diduga Tertimbun, Tim SAR Bergerak!

Gunung Kuda Longsor: Belasan Korban Diduga Tertimbun, Tim SAR Bergerak!

May 31, 2025
Harga iPhone 13 Pro & Pro Max Second Juni 2025: Worth It?

Harga iPhone 13 Pro & Pro Max Second Juni 2025: Worth It?

0
Rahasia Makeup Natural Flawless: 6 Tips Mudah untuk Pemula!

Rahasia Makeup Natural Flawless: 6 Tips Mudah untuk Pemula!

0
Deadline Dividen! 34 Emiten Cum Date Minggu Depan, Jangan Ketinggalan!

Deadline Dividen! 34 Emiten Cum Date Minggu Depan, Jangan Ketinggalan!

0
Terungkap! Alasan Malaysia Tolak Undangan Timnas Indonesia dari Erick Thohir

Terungkap! Alasan Malaysia Tolak Undangan Timnas Indonesia dari Erick Thohir

0
Pradiksi Gunatama (PGUN) Realisasi Belanja Modal Rp 26,6 Miliar per Mei 2026

Pradiksi Gunatama (PGUN) Realisasi Belanja Modal Rp 26,6 Miliar per Mei 2026

June 9, 2026
Jadwal siaran langsung Timnas Indonesia vs Mozambik, tayang jam berapa?

Jadwal siaran langsung Timnas Indonesia vs Mozambik, tayang jam berapa?

June 9, 2026
Harga emas hari ini stabil, investor wajib pantau inflasi AS dan Timur Tengah

Harga emas hari ini stabil, investor wajib pantau inflasi AS dan Timur Tengah

June 9, 2026
Kecewanya Hakim Danish usai tak selesaikan balapan Moto3 Hungaria 2026

Kecewanya Hakim Danish usai tak selesaikan balapan Moto3 Hungaria 2026

June 9, 2026

Recent News

Pradiksi Gunatama (PGUN) Realisasi Belanja Modal Rp 26,6 Miliar per Mei 2026

Pradiksi Gunatama (PGUN) Realisasi Belanja Modal Rp 26,6 Miliar per Mei 2026

June 9, 2026
Jadwal siaran langsung Timnas Indonesia vs Mozambik, tayang jam berapa?

Jadwal siaran langsung Timnas Indonesia vs Mozambik, tayang jam berapa?

June 9, 2026

Categories

  • Arts
  • autos
  • Careers
  • Crime
  • Education And Learning
  • entertainment
  • Family And Relationships
  • Fashion And Style
  • finance
  • Food And Drink
  • Gaming
  • General
  • health
  • Hobbies And Interests
  • Home And Garden
  • Lifestyle
  • Lifestyles
  • News
  • Personal Development
  • Pets And Animals
  • politics
  • Public Safety And Emergencies
  • Science
  • Shopping
  • Society Culture And History
  • sports
  • technology
  • travel
  • Uncategorized
  • Urban Infrastructure
  • War And Conflicts
  • Weather

Site Navigation

  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links

We bring you the best Auto Generate Content News for WordPress Plugins that perfect for news, etc. Check our landing page for details.

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025