Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kasus ini melibatkan dugaan suap proyek yang bergulir di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Sorotan utama tertuju pada salah satu nama besar di balik jeruji dugaan korupsi ini: Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
Penetapan ini diumumkan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 10 Maret 2026. Menurut Budi, kelima tersangka tersebut dibagi menjadi dua kategori penting: tiga pihak diduga sebagai pemberi suap dan dua pihak lainnya sebagai penerima.
Budi menjelaskan bahwa status tersangka disematkan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara mendalam terhadap kasus suap ini. Hasil gelar perkara mengindikasikan bahwa Bupati Rejang Lebong diduga kuat menerima aliran dana suap dari sejumlah pihak swasta yang terlibat dalam proyek-proyek pemerintah. Sebagai langkah lanjutan, KPK berkomitmen untuk mendalami lebih jauh praktik pengadaan barang dan jasa yang selama ini berjalan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Tidak berhenti pada lima tersangka, penyidikan kasus ini juga terus bergulir, mengarah pada dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain di internal Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang disinyalir turut menerima aliran dana haram dari proyek-proyek swasta. Meskipun detail perkara belum dapat dirinci sepenuhnya, KPK menjanjikan akan memberikan pengumuman lengkap dalam konferensi pers yang dijadwalkan pada keesokan harinya.
Seluruh rangkaian penyelidikan ini bermula dari sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK secara senyap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada Senin malam, 9 Maret 2026. Dalam operasi kilat tersebut, tim anti-rasuah berhasil mengamankan 13 orang. Mereka kemudian langsung menjalani pemeriksaan intensif di Polres Rejang Lebong dan Polresta Bengkulu sebagai bagian dari proses penyelidikan awal.
Pasca-pemeriksaan awal di daerah, sembilan dari 13 orang yang diamankan kemudian dibawa ke Jakarta pada hari Selasa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK. Di antara sembilan orang tersebut, terdapat nama-nama kunci seperti Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja, tiga orang aparatur sipil negara (ASN), serta empat perwakilan dari pihak swasta yang diduga terlibat.
Sebagai bagian tak terpisahkan dari operasi ini, Tim Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK turut menyita beragam barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi dokumen-dokumen terkait proyek, berbagai perangkat barang elektronik, serta uang tunai dalam mata uang rupiah. Hingga saat ini, jumlah pasti uang yang disita belum dapat diumumkan secara rinci karena penyidik masih terus mendalami dan memeriksa secara intensif semua pihak yang terjaring dalam OTT dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong ini.












